Tak hanya itu, China menganggap Microsoft sama seperti pihak Facebook, Google, dan Apple yang harus dihukum dalam kasus mata-mata.
Sebuah kabar terbaru saat ini menyebutkan bahwa Microsoft telah dijatuhi denda sebesar USD 140 juta atau senilai dengan Rp 1,7 triliun. Denda tersebut diberikan atas tuduhan penggelapan pajak yang dilakukan oleh perusahaan dengan inisial 'M', seperti yang dilansir Ubergizmo (26/11).
Memang tidak ada yang menyebutkan bahwa itu adalah Microsoft, namun China memberikan keterangan bahwa itu adalah perusahaan yang berbasis di AS, salah satu dari 500 perusahaan terbesar di dunia.
Tak hanya itu, China juga menyebutkan bahwa 'M' adalah perusahaan yang mendirikan anak perusahaan asing yang dimiliki sepenuhnya di Beijing.
Menurut Reuters, Microsoft adalah satu-satunya perusahaan yang cocok dengan gambaran tersebut.
Sementara itu, Microsoft hingga kini masih tutup mulut dan belum memberikan keterangan apapun.
(merdeka.com)
0 Response to "China Ingin Microsoft di Hukum Dalam Kasus Mata-Mata"
Posting Komentar