"Ada 70 kasus korban UU ITE pasal 27 ayat 3, ditambah kasus Bu Ervani, jadinya 71 kasus, kalau yang terjadi di 2014 sendiri ada 40 kasus," kata Donny di LBH Yogya, Sabtu (15/11).
Menurut dia kasus UU ITE yang banyak terjadi hanya kerena curhatan orang di dunia maya. Bahkan kasus UU ITE tersebut sudah terjadi dengan berbagai alat elektronik seperti di kasus di Makassar yang dilaporkan karena status di Blackberry Messenger.
"Kita akui ada orang yang ngomong di internet di luar rel, tapi itu bukan alasan untuk kemudian menahan, banyak kasus curhat begitu, termasuk yang terjadi pada Ervani. Kenapa kena pasal ini dan dengan mudah ditahan," ujarnya.
Banyaknya kasus tersebut membuat ICT Wacht dan sejumlah elemen lainnya, melakukan gerakan untuk merevisi pasal 27 ayat 3 tersebut. Namun Donny menegaskan, niat utama gerakan tersebut bukan membebaskan orang bersalah.
"Kami ini supaya kebebasan berekspresi terjamin. Tentu ada batasannya, tapi harus batas yang tegas dan tidak multi tafsir," tuturnya.
sumber : merderka.com
0 Response to "Ada 40 korban UU ITE di Indonesia Selama Tahun 2014"
Posting Komentar